PEMERINTAH berencana memperluas kewenangan wilayah Badan Pengusahaan atau BP Batam dari 8 pulau ditambah menjadi 14 pulau. Rencana itu disampaikan dalam konsultasi publik rencana perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi secara online dalam pertemuan itu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar pada Batam agar dapat menjadi kawasan andalan di Indonesia dalam pengembangan kawasan ekonomi dan meningkatakan kesejahteraan masyarakat.
"Arahan Presiden tanggal 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi, dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis dan destinasi pariwisata,” Kata Elen.
Bahkan pemerintah pusat memberikan people pertumbuhan ekonomi Batam dapat tumbuh 2 persen di atas nasional, yakni sebesar 10 persen. Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan dengan penerbitan PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025 untuk mendorong peran KPBPB berperan lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Begitu juga, kata Elen, dilakukan perubahan dalam PP 46 Tahun 2007 ini dengan pokok perubahan perluasan kawasan KPBPB Batam. "Sebelumnya 8 pulau saat ini ditambah 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan," katanya.
Ia berharap dengan perluasan itu investasi yang tidak tertampung di Batam bisa dioptimalkan ke wilayah sekitar yang juga memiliki fasilitas KPBPB dengan adanya perluasan ini.
“Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya, akan ada kawasan unggulan baru dengan adanya fasilitas dan kemudahan.” Kata Elen.
Dalam acara yang sama, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad memaparkan rancangan perubahan aturan tersebut. Sudirman memastikan, meskipun ada pengembangan pulau untuk sebagai daerah investasi masyarakat disekitar tetap dapat hidup secara alamiah. "Soal lingkungan di pesisir perlu kita proteksi, serta wilayah tangkap nelayan akan tetap dihormati," katanya.
Begitu juga bagi swasta yang telah ada di kawasan perluasan itu akan diakui sampai selesai jangka waktunya. "Bahwa hak atas tanah yang sudah ada sebelum masuk FTZ akan diakui sampai selesai jangka waktunya," kata dia.
Dalam keterangan resmi BP Batam disebutkan tujuan utama perluasan kawasan adalah mendorong pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih kompetitif, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam
Acara konsultasi publik sempat diwarnai aksi protes mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) yang menjadi peserta dalam acara tersebut.