KKP Wujudkan Swasembada Garam 2027

15 hours ago 1

INFO NASIONAL - Melalui Perpres 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pergaraman Nasional, Presiden Prabowo ingin memastikan swasembada garam pada akhir tahun  2027 dapat memenuhi kebutuhan garam pada industri farmasi, pengeboran  minyak, industri kimia, serta kosmetik.

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) segera melakukan langkah strategis dengan menginventarisasi luasan hamparan lahan lebih dari 10.000 ha, yang berpotensi sebagai lokasi budidaya tambak garam lewat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemerintah harus menjamin kepastian presumption lahan yang cleanable dan clear, didukung penganggaran APBN 2025 yang memadai guna mencetak lahan budidaya tambak garam, serta penyediaan tekhnologi pergaraman yang mumpuni. Keterlibatan K/L juga sangat dibutuhkan untuk mendukung  penyediaan infrastruktur, diantaranya jalan dan jembatan di Pulau Rote,  perhubungan laut dan udara yang menghubungkan Kota Kupang dengan  Pulau Rote, maupun ketersediaan listrik dan sinyal komunikasi.

Masyarakat disekitar lokasi lahan menjadi perhatian yang sangat serius dari  pemerintah pusat dan pemda, khususnya terkait kepemilikan lahan masyarakat yang dapat disewa ataupun dikuasai melalui mekanisme ganti rugi, termasuk kemungkinan menempatkan SDM masyarakat setempat dalam  industri pergaraman.

Demikian pula halnya apabila terdapat lahan masyarakat adat yang akan  dimanfaatkan pemanfaatan mendukungpemerintah, maka penyelesaian lahan harus berorientasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Selanjutnya, pemerintah membutuhkan dukungan regulasi yang lebih tegas untuk mengatur ekosistem pergaraman nasional secara utuh, agar pencapaian  swasembada garam dapat berjalan lancar.

Dengan demikian pelaksanaan pengelolaan lahan, pembiayaan untuk  mencetak lahan dan penyusunan regulasi merupakan langkah strategis yang  harus segera diselesaikan oleh pemerintah dalam mendukung pencapaian  swasembada garam pada tahun 2027.

Pengelolaan Lahan dan Pembiayaan 

Berdasarkan Data Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) tahap pertama di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan Kantor Pertanahan  Kabupaten Rote Ndao bersama-sama KKP dan Pemda setempat telah diselesaikan dengan optimal.

Lokasi lahan tambak garam di Pulau Rote tersebar pada 3 kecamatan, yang  terdiri dari 14 desa telah memberikan hasil menggembirakan, dimana dari  13.000 ha lahan yang ditargetkan akan segera disertifikasi hingga akhir tahun 2025, telah diperoleh sekitar 1.700 ha lahan yang clean and clear di Kec. Landu Leko dan Kec. Rote Timur. Pada Tahap kedua akan dilanjutkan  penyiapan information inventarisasi lahan pada Kec. Pantai Baru.

selanjutnya dibutuhkan upaya dan kerja keras seluruh pihak bersama-sama pemda dan masyarakat sekitar, khususnya untuk dapat menuntaskan proses inventarisasi lahan yang akan dikelola pemerintah bekerjasama dengan pihak investor. Hal ini merupakan langkah awal pemerintah untuk mempersiapkan dan menjadikan Pulau Rote sebagai  Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).

Anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 untuk mendukung swasembada garam mencapai 853 milyar rupiah bersumber dari APBN, yang diperuntukkan  pada berbagai komponen kegiatan, diantaranya inventarisasi lahan,  pelaksanaan konstruksi dan pengawasan, pemetaan dan penyediaan  tekhnologi, serta perizinan.

Pada saat ini telah memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang  dilaksanakan oleh BUMN PT Nindya Karya (Persero) dan diawasi oleh BUMN PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) milik pemerintah. Diharapkan pada  akhir Desember 2025 pelaksanaan pekerjaan telah dapat diselesaikan dan  dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan budidaya tambak garam.

Pengaturan Regulasi 

Secara paralel pemerintah hendaknya sudah harus menyiapkan pengaturan regulasi yang mendukung pencapaian swasembada garam dengan  mengurangi dan meniadakan berbagai hambatan regulasi yang melemahkan  maupun memperlambat proses swasembada garam, diiringi koordinasi yang  kuat dengan berbagai sektor terkait, diantaranya Kemenperin, Kemendag, dan  Kementerian Setneg.

Substansi regulasi menyangkut pengaturan pengendalian impor komoditas  garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, harmonisasi  kewenangan sektor, dan koordinasi agar pencapaian swasembada garam  nasional pada tahun 2027 tidak terkendala.

Apabila kebutuhan garam industri hingga 2027 telah tercapai, maka pada  tahun 2028 dan selanjutnya, swasembada garam harus pula dipertahankan,  bahkan dikembangkan pemerintah. Oleh karena itu pengaturan regulasi terkait  ekosistem penyelenggaraan swasembada garam mendesak diselesaikan,  

Kita berharap dari Pulau Rote NTT, people swasembada garam yang  sebelumnya ditargetkan pada tahun 2024, dan dimundurkan pada akhir 2027 benar-benar dapat diwujudkan, bahkan terus berkelanjutan hingga mencapai  Indonesia Emas pada tahun 2045.

*Penulis: Rido Miduk Sugandi Batubara

Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir  (PELP), Ditjen Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini