KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam pemberian tanda kehormatan kepada sejumlah jenderal purnawirawan dan tokoh sipil yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penganugerahan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Koalisi menyoroti empat nama penerima tanda kehormatan yakni Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto, Jenderal TNI Purnawirawan A.M. Hendropriyono, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Zacky Anwar Makarim, serta mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. Koalisi menilai keempat tokoh itu memiliki keterkaitan kuat dengan peristiwa pelanggaran berat HAM, mulai dari tragedi 1998, Talangsari 1989, hingga kekerasan pascareferendum Timor Timur pada 1999.
“Pemberian penghargaan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga pengingkaran negara terhadap kewajiban menegakkan HAM,” kata Jane Rosalina Rumpia, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, yang menjadi bagian dari koalisi tersebut melalui surat terbuka pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Koalisi menyatakan, nama Wiranto pernah disebut dalam hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Unit Kejahatan Serius PBB sehubungan dengan dugaan keterlibatan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Hendropriyono dikaitkan dengan kasus Talangsari Lampung dan dugaan konspirasi pembunuhan aktivis HAM Munir. Adapun Zacky Makarim dan Abilio Soares juga disebut dalam berbagai dokumen resmi sehubungan dengan dugaan kejahatan pascareferendum 1999.
Koalisi mengatakan, nama-nama tersebjut bukan figur kontroversial semata, melainkan terduga pelaku pelanggaran berat HAM. "Memberi mereka penghargaan sama saja dengan mengukuhkan impunitas,” ujar Jane.
Penganugerahan terhadap tiga jenderal purnawirawan dan tokoh sipil ini termasuk pemberian tanda jasa kehormatan kepada 141 nama oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanda jasa yang diberikan berbeda-beda, yaitu Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.
Dalam sambutannya, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada penerima tanda kehormatan atas jasanya. “Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” kata dia..
Selain mendesak pencabutan tanda kehormatan, Koalisi meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan membentuk tim penyidik advertisement hoc sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses penentuan penerima gelar, yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan demokrasi.
“Negara seharusnya menghormati asas kemanusiaan, keadilan, dan keterbukaan sebagaimana diatur UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Yang terjadi justru sebaliknya: negara memberi legitimasi politik kepada aktor pelanggaran HAM,” ucap Jane. Koalisi menegaskan, publik tidak boleh menerima normalisasi kekuasaan yang melanggengkan kekerasan dan impunitas.