JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menyiapkan solusi bagi warga terdampak pengosongan rumah dinas di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Yudha Aprilianto, dalam acara sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad, di Markas Kostrad, Selasa (26/8/2025).
“Tentunya tidak bisa mereka hanya secara ineligible lalu digusur. Tapi kami menekankan bagaimana, negara khususnya dari Kostrad, dari pemerintah, kami juga Komnas HAM, agar adanya solusi,” tutur Yudha.
Baca juga: Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad
Menurut Yudha, solusi dapat berupa relokasi ke tempat yang layak agar warga dapat memiliki kejelasan tempat tinggal.
“Saya pikir, itu adalah poin, yang kami komitmenkan di Komnas HAM. Untuk menilai siapa yang berhak, tanah siapa itu, kami tidak punya kompetensi di situ,” katanya.
Hanifah Salsabila Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad menggelar sosialisasi kepada warga terdampak penertiban di Makostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Atas usulan tersebut, Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kol Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan pun setuju.
Namun menurut dia, saran itu harusnya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang atas tempat tinggal warganya.
“Mungkin ada baiknya saran masukannya seperti yang disampaikan, barangkali ke Pemprov, relokasi dari Pemprov,” kata Daniel dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mampu jika harus dibebankan untuk penyediaan tempat tinggal baru. Sebab saat ini semua prajurit belum mendapatkan rumah dinas.
“Kalau kami dengan kondisi kami seperti ini, kami agak sulit, karena kami untuk mengatasi keluarga besar kami sendiri, kami masih kesulitan,” tuturnya.
Warga Klaim Rumah yang Ditempati Bukan Aset Negara
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran rumah kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Baca juga: Kostrad Minta Warga Segera Kosongkan Rumah Dinas di Kebayoran Lama
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara.
Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur. Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3. Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!