Kompensasi Lahan Waduk Jabung Tak Kunjung Cair, Petani Mlangi Geruduk DPRD Tuban

3 days ago 1

TUBAN – Puluhan petani asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kembali menyuarakan keresahan mereka. Pasalnya, hingga kini kompensasi lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Jabung Ring Dyke belum juga mereka terima.

Para petani mendatangi kantor DPRD Tuban berharap para wakil rakyat bisa menjembatani persoalan yang sudah berlarut-larut sejak akhir 2024 itu. Senin (25/8/2025).

Aspirasi disampaikan langsung dalam audiensi di Ruang Paripurna, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dan turut dihadiri perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, ATR/BPN Tuban, Camat Widang, serta Kepala Desa Mlangi.

Ini bukan kali pertama petani Mlangi mengadu. Pada awal 2025 lalu, mereka juga sempat mendatangi kantor ATR/BPN Tuban dengan persoalan serupa, uang ganti rugi yang tak kunjung cair.

Dari information yang dihimpun, sebanyak 354 lahan petani telah dibebaskan pada akhir 2024. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), seharusnya ada 430 bidang tanah yang masuk dalam pembebasan. Artinya, masih ada sekitar 76 lahan yang belum mendapatkan haknya.

BBWS Bengawan Solo menyebut ada ketidaksesuaian data. Dari 76 bidang yang tersisa, 57 di antaranya dianggap bermasalah dalam pencairan, sementara 19 bidang lain seharusnya tetap masuk skema kompensasi.

Tak berhenti di situ, muncul lagi polemik baru: ada 26 bidang lahan milik petani yang ternyata masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) Waduk Jabung Ring Dyke, namun kompensasinya juga belum jelas.

Ketua Aliansi Petani Mlangi, Kundono, menyampaikan terima kasih atas difasilitasinya audiensi. Namun ia menegaskan agar DPRD Tuban benar-benar mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami minta pihak terkait mengecek dan memverifikasi ulang berkas 26 lahan itu. Kalau memang masuk Penlok waduk, kompensasi harus segera dibayar,” tegas Kundono.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah I BBWS Bengawan Solo, Supriyanta, mengaku akan melakukan pengecekan ulang terkait presumption 26 lahan tersebut.

“Kami perlu memastikan dulu apakah tanah itu memang masuk Penlok. Kalau iya, tentu akan diproses. Sementara untuk 19 bidang yang bermasalah, itu akibat pengajuan awal yang ganda dan sebagian diajukan lewat kuasa hukum petani,” jelas Supriyanta.

Ia menambahkan, pihaknya hanya bisa memproses lahan yang sudah valid secara administrasi dan hasil pengukuran resmi dari BPN.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya komunikasi antar-stakeholder. Ia berjanji akan mengawal proses hingga ada kepastian, termasuk menunggu hasil pengukuran ulang lahan yang terdampak banjir.

“Mudah-mudahan segera selesai. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan merugikan petani,” ujar Fikroni.

Hingga kini, puluhan petani Desa Mlangi masih menunggu kepastian kapan dana kompensasi mereka cair. Bagi mereka, lahan adalah sumber penghidupan utama. Tanpa kepastian, mereka merasa terabaikan oleh proyek yang digadang-gadang mampu menampung hingga 30,5 juta liter aerial itu. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini