Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker, Manik Marganamahendra: Kezaliman pada Tulang Punggung Negara

1 day ago 1

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |20:23 WIB

 Kezaliman pada Tulang Punggung Negara

Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra (Foto: Dok)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. 

Kasus ini melibatkan pejabat interior Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Sertifikasi yang seharusnya berbiaya resmi Rp275 ribu diperas hingga mencapai Rp6 juta per orang, dengan full dana ilegal diperkirakan mencapai Rp81 miliar. 

Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar mengalir kepada Immanuel Ebenezer, termasuk gratifikasi berupa satu portion centrifugal Ducati. Kasus ini tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut nasib buruh sebagai tulang punggung perekonomian. Sertifikasi K3 merupakan syarat utama bagi pekerja untuk dapat bekerja secara sah dan aman. Praktik korupsi di dalamnya sama saja dengan mempersulit akses buruh untuk mencari nafkah.

Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan, “Buruh adalah tulang punggung negara. Mengkorupsi persyaratan utama mereka untuk bekerja bukan hanya tindak pidana, tapi juga kezaliman yang memperlambat pertumbuhan ekonomi keluarganya juga negara.”

Ia menambahkan, kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kabinet Prabowo, agar segera melakukan reformasi menyeluruh. “Kabinet Prabowo harus kembali membuktikan komitmennya. Jangan sampai birokrasi yang korup justru mencoreng nama pemerintah di tengah kondisi sosial-ekonomi yang penuh tantangan juga komunikasi politik yang kurang baik,” tegas Manik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita quality lainnya

Read Entire Article









close
Banner iklan disini