KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mungkin mengarah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penelusuran itu dilakukan dengan memanggil sejumlah orang dekat Yaqut untuk dimintai keterangan pada pekan ini.
"Minggu ini, kalau enggak minggu depan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Asep mengatakan sampai saat ini KPK belum memanggil saksi karena lebih memilih untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Langkah tersebut untuk menutup kemungkinan hilangnya barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini. "Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi," tuturnya.
KPK sebelumnya memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun. Angka itu berdasar hasil hitung interior lembaga antirasuah tersebut. "Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi mengatakan, meski KPK memiliki hitungan sendiri soal kerugian negara tersebut, mereka masih tetap harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih item lagi," kata Budi.
KPK telah memeriksa sekaligus mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Tindakan tersebut bertujuan agar KPK bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yaqut. Pasalnya, Yaqut merupakan sosok penting untuk mengungkap kasus ini.
Selain Yaqut, KPK juga mencekal mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
KPK juga telah melakukan beberapa penggeledahan seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro question yang bergerak di bidang haji.
Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Khusus di sebuah rumah di Depok, KPK menyita portion kendaraan roda empat dan aset lainnya.
Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan kantor Maktour. Lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dari hasil geledah di rumah Yaqut salah satunya adalah telepon seluler.