KPK Akui Rutan Penuh, Siapkan Opsi Penempatan Tahanan Baru

11 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |22:07 WIB

KPK Akui Rutan Penuh, Siapkan Opsi Penempatan Tahanan Baru

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kondisi rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya saat ini sudah melebihi kapasitas ideal. Untuk mengatasi hal ini, KPK telah menyiapkan sejumlah opsi penempatan tahanan guna menjaga kelancaran proses hukum sekaligus menghormati hak asasi para tahanan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan solusi sementara yang diterapkan saat ini adalah pemanfaatan ruang isolasi sebagai tempat penahanan tambahan. "Biasanya ruang isolasi digunakan hanya untuk tahanan baru agar bisa membiasakan diri, tapi sekarang juga kami manfaatkan sebagai ruang tahanan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan penambahan jumlah tahanan dalam satu ruangan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. "Misalnya, dari sebelumnya satu ruangan untuk tiga orang, kami tambah menjadi empat orang. Namun, kami tetap mengukur kapasitas ruangan agar tidak berlebihan," tambah Asep.

Opsi lain yang disiapkan adalah menitipkan tahanan ke lembaga lain yang memiliki fasilitas rutan. "Kami akan bekerja sama dengan lembaga atau aparat pemerintah yang memiliki ruang tahanan untuk menitipkan tahanan sementara," kata Asep.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kapasitas perfect rutan cabang K4 dan C1 adalah 51 orang, namun saat ini sudah menampung 57 tahanan. K4 berada di Gedung Merah Putih, sementara C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Kami pastikan pengelolaan tahanan tetap sesuai standar dan melindungi hak-hak dasar mereka," kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa di rutan disediakan fasilitas olahraga dan pemeriksaan kesehatan agar kondisi tahanan tetap prima dan mampu mengikuti proses hukum dengan baik.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article









close
Banner iklan disini