JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah saudara IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 4 portion handphone.
Baca juga: Peran Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, Tersangka Pemerasan Bersama Immanuel Ebenezer
Dia mengatakan, penyidik menemukan empat portion handphone di plafon rumah dinas Noel.
“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Jadi ada 4 portion handphone yang diamankan oleh penyidik,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah.
Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menaker Copot Pegawai yang Terlibat Pemerasan
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: KPK Sebut Immanuel Ebenezer Akui Terima Ducati Hasil Pemerasan Sertifikat K3
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down outgo (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!