Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. PT Inhutani V adalah anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa adalah staf PT Paramitra Mulia Langgeng, WAR; staf Sungai Budi Group, OL; Komisaris Utama Inhutani V, AK; dan karyawan Inhutani V, MH. “Pemeriksaan para saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” " ujar Budi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan selang sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT). Adapun tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, Staf Perizinan SB Group Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Djuanidi dan Aditya diduga sebagai orang yang memberi suap. Sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap. KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura, Rp 8,5 juta, dan dua portion kendaraan roda empat.