KPK Periksa Dirut PT BRIIT Rudy Andimono Dalam Kasus Korupsi EDC

2 days ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT BRIIT Rudy Andimono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI pada 2020 hingga 2024. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Selasa, 26 Agustus 2025. 

KPK sudah dua kali memanggil Rudy. Panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025. Selain menjadwalkan pemeriksaan Rudy, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Rully Budiyana, karyawan swasta; dan Teddy Riyanto, Sales/Account Manager PT. Verifone Indonesia. 

Dalam kasus korupsi EDC BRI ini, KPK menghitung kerugian negara dengan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, Rp 744.540.374.314. 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pelanggaran ini dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KPK mengklaim telah menyelamatkan Rp 2,4 triliun uang negara dari kasus korupsi EDC BRI. "Ini tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan di Bank Rakyat Indonesia atas informasi dan kerja samanya," ujar Asep. 

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Read Entire Article









close
Banner iklan disini