KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abid Aziz yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 26 Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sebagai stafsus, pria yang kerap disebut Gus Alex mengetahui proses pergeseran kuota tambahan haji 2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025.
KPK mengatakan terjadi pergeseran pembagian kuota tambahan haji 2024. Secara regulasi, seharusnya kuota tambahan yang berjumlah 20 ribu itu dibagi sebanyak 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen. Keputusan ini merugikan sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024.
"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," ujar Budi.
Ishfah adalah salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Rumahnya juga pernah digeledah KPK. KPK mengatakan bahwa seharusnya Ishfah diperiksa hari ini. Namun, penyidik dan Ishfah telah melakukan koordinasi sehingga pemeriksaan berlangsung pada selama kemarin.
KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan sekaligus mencekalnya ke luar negeri. Tindakan tersebut bertujuan agar KPK bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yaqut. Pasalnya, Yaqut merupakan sosok penting untuk mengungkapkan kasus ini.
KPK juga telah melakukan beberapa penggeledahan seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro question yang bergerak di bidang haji.
Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Khusus di sebuah rumah di Depok, KPK menyita portion kendaraan roda empat dan aset lainnya.
Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan kantor biro haji dan umroh Maktour. Lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dari hasil geledah di rumah Yaqut salah satunya adalah telepon seluler.
"Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.