Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Irvian Bobby Mahendro memiliki 3 Rekening Nominee untuk menampung hasil tindak pidana korupsi. KPK telah menetapkan Bobby dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Kemudian terkait dengan sertifikasi K3 ini benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rekening nominee adalah rekening yang tercatat atas nama seseorang, tetapi dana di dalamnya sebenarnya milik orang lain. KPK telah meminta konfirmasi kepada nama yang tertera di rekening nominee yang dipegang oleh Bobby. Kepada penyidik, pemilik nama tersebut menyatakan tak mengenal Bobby.
Dua rekening lainnya, kata Asep, milik saudara dan staf Bobby di Kemenaker. Total uang yang berada di dalam ketiga rekening tersebut berjumlah Rp 69 miliar. Uang itu diterima Bobby dari tindak pidana korupsi ini melalui perantara sepanjang 2019 hingga 2024.
Upaya menyamarkan uang hasil korupsi itu membuat KPK berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Bobby. Namun, hingga saat ini KPK masih menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep menjelaskan, alasan belum mengenakan pasal TPPU adalah karena saat ini fokus penyidikan masih pada pokok perkara.
“Nanti akan kami lihat, dari 11 orang ini seperti apa perannya masing-masing, berapa yang diterima, serta apa saja yang sudah kita temukan pada mereka,” kata dia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia serahkan pada 2 Maret 2022, Irvian Bobby Mahendro mengaku hanya memiliki harta sebesar Rp 3,9 miliar.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM (Irvian Bobby Mahendro) ini juga diduga tidak patuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 25 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan, 18 di antaranya diduga milik Irvian. Namun, dalam LHKPN yang terakhir dilaporkannya, ia hanya mencantumkan satu mobil, Mitsubishi Pajero keluaran 2016 dengan nilai Rp 335 juta. Karena itu, Budi menilai jumlah aset Irvian Bobby tidak sinkron dengan temuan awal dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ujar Budi.