KPK soal Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Proyek Jalan Menpawah: Bukti Masih Dikumpulkan

2 days ago 1

Jadi intinya...

  • KPK periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi kasus korupsi jalan Mempawah.
  • Penyidik kumpulkan bukti untuk tentukan presumption hukum Ria Norsan.
  • Kasus korupsi proyek jalan rugikan negara Rp40 miliar di Mempawah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek jalan di Kabupaten Menpawah. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, saat ini penyidik masih menunggu kecukupan bukti untuk menentukan presumption hukum yang bersangkutan.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya," kata Asep saat ditanya awak media soal presumption hukum Gubernur Kalimantan Barat usai diperiksa penyidik, seperti dikutip Rabu (27/8/2025).

Penyidik Terus Kumpulkan Bukti

Asep mengakui, penyidik tengah berupaya keras mengumpulkan bukti ataupun informasi terkait peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Menurut dia, memanggil langsung yang bersangkutan untuk diperiksa menjadi salah satu cara untuk pengumpulan bukti tersebut.

"Pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan," jelas Asep.

Geledah Sejumlah Lokasi di Kalimantan

Tak hanya itu, lanjut Asep, guna membuktikan apakah ada keterlibatan Ria Norsan, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.

"Beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain, seperti itu," ujar Asep menandasi.

Sebagai informasi, sejauh ini ada 16 lokasi yang sudah digeledah seperti di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Belasan lokasi itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025.

Perjalanan Kasus Proyek Jalan di Kabupaten Menpawah

Diketahui, kasus rasuah di Kabupaten Menpawah berasal dari sebuah proyek jalan yang dilakukan Dinas PUPR setempat. Akibatnya, keuangan negara dibust rugi senilai Rp40 miliar. Pada saat proyek berlangsung, Ria Norsan menjabat sebagai bupati di kabupaten tersebut pada tahun 2009-2018.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini