Kuasa Hukum Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester Matutina

1 day ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, kembali meminta sidang peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ditunda dengan alasan masih sakit.

“Kami mengakui pemohon (Silfester) menyampaikan bahwa baru tadi pagi saya terima surat bahwa pemohon masih sakit,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Surat sakit Silfester diserahkan kuasa hukum kepada majelis hakim. Namun, surat itu tidak mencantumkan keterangan terkait penyakit yang diidap maupun nama dokter yang memeriksa.

Baca juga: Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali

Triyono bersama tim kuasa hukumnya juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Silfester saat ini.

“Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” jelas dia.

Padahal, saat terakhir kali bertemu pada Jumat (22/8/2025) untuk menyusun memori tambahan, Silfester sempat menyatakan bersedia hadir pada persidangan hari ini.

“Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi. Dengan demikian sebagai pemohon atau kuasa hukum meminta untuk diundur satu kali lagi,” katanya.

Namun hingga persidangan berakhir, kuasa hukum tetap tidak mengetahui secara jelas penyakit maupun keberadaan Silfester.

Triyono menegaskan dirinya memang membatasi diri untuk tidak mencampuri ranah pribadi kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur

“Saya sampaikan tadi di persidangan, bahwa saya yang ngurusin PK-nya, pribadinya enggak. Sakit tidaknya, saya bukan dokter. Saya sarjana hukum, loh,” tegas Triyono usai sidang kepada wartawan.

Ketidakhadiran Silfester dengan alasan yang dinilai tidak jelas membuat majelis hakim memutuskan permohonan PK tersebut gugur. Keputusan itu juga sejalan dengan penolakan dari pihak jaksa.

“Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” ujar Hakim Ketua, I Ketut Darpawan sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Baca juga: Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.

Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini