LBH Papua Kecam Kekerasan Polisi Saat Hadapi Demonstrasi di Sorong

1 day ago 1

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam kekerasan polisi dalam mengahadapi demonstrasi masyarakat Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Masyarakat menggelar demonstrasi karena menolak pemindahan tahanan politik ke Makassar.

“Tindakan anarkis oleh aparat keamanan tidak hanya melanggar hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele dalam keterangan tertulisnya.

Demonstrasi terjadi sejak Rabu pagi di halaman Kantor Wali Kota Sorong. Massa juga sempat bergerak ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Kericuhan dilaporkan terjadi di sejumlah titik demonstrasi.

Masyarakat menolak pemindahan empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan keempat tahanan politik itu untuk menjalani persidangan. 

Masyarakat sempat menghadang mobil tahanan keluar dari Markas Polresta Sorong Kota sekitar pukul 05.15 WIT. Mereka membakar kayu dan prohibition bekas serta menyampaikan orasi menuntut pembatalan pemindahan. Aparat keamanan kemudian membubarkan massa yang memblokade jalan.

Sekitar pukul 06.30 WIT, mobil tahanan berhasil keluar dari Markas Polresta Sorong Kota dengan pengawalan ketat kendaraan taktis Brimob menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.

Menurut Festus, aksi penolakan pemindahan tahanan politik dilakukan oleh masyarakat dan keluarga tahanan. Aksi itu, kata dia, sebagai bentuk solidaritas.

Sehingga dia meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk melakukan investigasi interior terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. “Menindak tegas aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota Sorong melimpahkan empat tahanan politik Papua ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 11 Agustus 2024. Namun, Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan permohonan pemindahaan persidangan Ke Pengadilan Negeri Makasar kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan itu tertuang dalam surat permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan pengalihan tahanan dari Rutan/Lapas Sorong ke Rutan/Lapas Makassar. Permintaan pemindahan sidang itu memicu protes dari masyarakat. Sehingga akhirnya muncul aksi demonstrasi di sejumlah titik.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini