TUBAN – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab dan DPRD Tuban. Mereka memprotes dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sampai ke petani, meski dokumen berita acara penyerahan telah dibuat.
Aksi demo yang dilakukan pada Kamis (21/8/2025) itu juga memperlihatkan play singkat para oknum-oknum yang tak bertanggung jawab melakukan upaya distribusi pupuk secara fiktif. Terlihat beberapa mahasiswa yang memerankan aksi tersebut menggunakan topeng putih dengan gambar muka tersenyum.
Adapun dalam aksi tersebut puluhan mahasiswa itu menuntut sebanyak enam tuntutan baik kepada Pemkab Bumi Ranggalawe itu. Tuntutan itu antara lain;
- Mendorong Pemkab setempat untuk audit menyeluruh terhadap semua berita acara distribusi pupuk.
- Keterbukaan informasi publik, berupa transparansi kuota, distribusi, dan penerima.
- Membuat ruang saluran pengaduan cepat dan independen.
- Sanksi tegas bagi distributor atau kios yang terbukti tidak menyalurkan sesuai kuota dan melakukan penyelewengan.
- Memastikan alokasi dan ketersediaan pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang ditentukan, serta,
- Memastikan harga pupuk subsidi ke petani sesuai harga eceran tertinggi (HET)
Puluhan mahasiswa itu melakukan aksinya dilatarbelakangi adanya sejumlah kelompok tani dan pemilik kios pupuk di Tambakboyo yang menduga ada kejanggalan dalam invoice yang diterbitkan distributor. Tak hanya di Tambakboyo, kasus serupa juga diduga terjadi di Kecamatan Grabagan.
Ketua PMII Tuban, Ahmad Wafa Amrillah, menilai adanya praktik distribusi pupuk fiktif yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan petani kecil. Ia menyebut persoalan distribusi pupuk yang tidak sesuai alokasi desa sudah berlangsung sejak Januari 2025.
“Kami mendesak pemerintah segera bertindak tegas agar petani tidak lagi kesulitan memperoleh pupuk subsidi,” ujarnya ditengah-tengah aksi di depan Gedung DPRD setempat.
Wafa sapaan akrabnya menambahkan pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan-pemantauan di lapangan dan mengancam akan turun aksi kembali jika tak ada langkah konkret dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tuban, Agus Wijaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kisruh pupuk di Kecamatan Tambakboyo. Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada distributor yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksinya berupa catatan kinerja hingga garis merah yang dapat berujung pada pencabutan rekomendasi,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah akan memperketat pengawasan mulai dari awal hingga akhir distribusi agar pupuk benar-benar sampai ke tangan petani. Tak ragu, ia juga siap melakukan audit rutin yang menyeluruh terhadap para distributor pupuk.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dan distributor terkait dugaan penyaluran fiktif tersebut.
“Kami mendorong adanya penindakan dan sanksi tegas sesuai aturan bagi pelanggar, baik distributor maupun kios,” pungkasnya.
Menurut politisi asal partai PDI-Perjuangan itu, kejadian ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi distributor dan kios-kios pupuk subsidi untuk tidak mengulangi persoalan yang sama. Sebab, sanksi tegas akan menanti kedepannya.
Dalam pemberitaan salah satu media cetak, sebelumnya perwakilan kelompok tani sekaligus pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Tambakboyo menduga bahwa ada ketidakberesan dalam proses pendistribusian pupuk dengan invoice yang diberikan oleh distributor kepada para pemilik kios di wilayah setempat. (Hus/Tgb).