Liputan6.com, Jakarta Kubu tersangka kasus penculikan berujung pembunuhan kepala cabang slope BUMN berinisial IP (37) mengungkap adanya tiga klaster dalam operasi kejahatan yang mereka lakukan.
Kuasa hukum empat tersangka penculikan, Adrianus Agau menjelaskan, kliennya yaitu AT, RS, RAH, EW alias Eras hanya diperintahkan membawa korban secara paksa. Aksi selanjutnya, mereka dipastikan tidak terlibat.
“Bahwa atas peristiwa pidana ini, ada tiga klaster,” tutur Adrianus kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Klaster pertama adalah klaster pengintai. Klaster kedua adalah klaster penjemputan paksa atau penculikan. Klaster ketiga adalah eksekutor.
“Nah (klien) kami terputus di pengintai sama eksekutor,” ucapnya.
Diperintah Sosok Berinisial F
Adrianus mengulas, keempat kliennya menculik korban pada sore hari usai menerima perintah dari oknum berinisial F. Mereka diminta membawa korban ke daerah Jakarta Timur.
“Ada jeda waktu pada saat dijemput paksa dengan diserahkan itu. Setelah diserahkan, keempat pelaku penjemputan paksa ini, mereka sudah selesai tugas dan mereka pulang,” jelas dia.
Setelah beberapa jam, keempat tersangka penculikan dipanggil kembali untuk memulangkan korban. Namun saat tiba, mereka kaget ternyata yang dijemput dalam kondisi meninggal dunia.
“Yang menjadi catatan kami di sini, pada saat mereka mengantar itu mereka juga dalam tekanan. Dan mereka salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah. Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ungkapnya.
Pihak tersangka pun memohon perlindungan kepada Panglima TNI dan Kapolri atas dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Mereka tidak mengeksekusi. Makanya kan ada tiga klaster. Klaster pertama itu klaster pengintai. Mereka mengintai si korban. Terus klaster yang kedua ini ada yang empat orang yang menjemput paksa ini. Klaster ketiga itu yang melakukan eksekusi. Eksekusi dalam hal ini dari information penemuan kami di lapangan ada dugaan oknum,” tutup Adrianus.