JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, wacana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan masih didiskusikan di interior pemerintah.
"Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya," kata Budi di RSPON Dr. Mahar Mardjono di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Ia menyampaikan, kenaikan ini juga harus dibicarakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap, Mulai 2026
Budi enggan berbicara lebih banyak lantaran hal ini juga perlu didiskusikan lebih dulu bersama DPR RI dalam rapat kerja.
"Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya," kata dia.
Iuran BPJS Kesehatan naik
Sebelumnya diberitakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.
Klaim pemerintah, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan programme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, pemerintah menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran.
Baca juga: Begini Penjelasan Sri Mulyani soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik
Oleh karena itu, akan disiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru karena pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif sejak programme JKN digulirkan.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.
Baca juga: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!