Menkum Bicara Kelemahan Penyelenggaraan Haji, Kuota Tambahan Jadi Sorotan

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah kelemahan dari penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selama ini.

Supratman menyebut, salah satunya ialah pemerintah tidak optimal dalam memanfaatkan kuota tambahan haji dari Kerajaan Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Supratman.

Baca juga: KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Rp 200-300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar

Lalu, Supratman mengatakan, pemerintah juga belum optimal dalam melakukan pembinaan terhadap jemaah haji.

Selanjutnya, kata dia, juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

"Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri," sambung Supratman.

Baca juga: Ini Poin-poin Perubahan dalam UU Haji yang Baru Disahkan DPR

Oleh karena itu, Supratman mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah," imbuhnya.

RUU Haji dan Umrah tinggal tunggu tanda tangan Prabowo

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, RUU Haji dan Umrah telah disahkan DPR RI melalui sidang paripurna hari ini, Selasa (26/8/2025), dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” kata Hilman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tadi.

Baca juga: HNW Sebut Kementerian Haji Dibentuk Minimal 30 Hari Sejak UU Haji Berlaku

Hilman mengatakan, setelah RUU itu resmi diundangkan maka semua tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji akan digeser ke kementerian baru itu.

“Ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” ujar Hilman.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini