JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul selesainya pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji).
“Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Revisi UU Haji dan Umrah Rampung Dibahas, Bakal Disahkan Besok
Saat ini, kata Supratman, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerianpan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman.
Supratman menegaskan, implementasi aturan dalam RUU Haji harus segera dilaksanakan, karena rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Pastikan Kuota Tim Petugas Haji Daerah Tak Dihapus, tapi Dibatasi
“Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” pungkasnya.
Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah selesai dilakukan, Senin (25/8/2025).
Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyatakan setuju dengan hasil pembahasan RUU Haji, sehingga bisa langsung disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Selasa (26/8/2025) besok.
Baca juga: Anggota DPR: Kementerian Haji dan Umrah Harus Segera Terwujud
"Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Rapat RUU Haji, Senin.
Mendengar hal itu, seluruh fraksi yang telah memberikan pandangannya langsung menjawab setuju membawa RUU Haji ke rapat paripurna DPR RI.
Untuk diketahui, DPR sebelumnya sudah menyusun jadwal pembahasan RUU Haji hingga tahap akhir.
Baca juga: MUI Siap Beri Dukungan Fatwa Kepada Kementerian Haji dan Umrah
Menurut dia, target pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR akan digelar pada 26 Agustus 2025.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU," tutur Marwan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!