MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

9 hours ago 1

Di sisi lain, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Dalam permen tersebut, diatur bahwa salah satu syarat seseorang untuk diangkat sebagai dewan komisaris/pengawas BUMN atau anak perusahaannya, yaitu dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Enny.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan Viktor untuk sebagian. Perkara itu sejatinya dimohonkan oleh Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak berkedudukan hukum.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Read Entire Article









close
Banner iklan disini