MK Putuskan Wamen Dilarang Merangkap Jabatan, Termasuk Jadi Komisaris, Ini Kata Istana

9 hours ago 7

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah masih mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore, menetapkan keputusan itu untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.

Namun demikian, kata dia, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Presiden (Prabowo Subianto) untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut.

Pras, begitu sapaan populernya, pun memohon waktu, dan meminta masyarakat bersabar. “Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” kata Pras.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

sumber : Antara

Read Entire Article









close
Banner iklan disini