Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas yang melintas di sekitar lokasi demo di DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) menjadi sasaran amuk massa. Massa aksi mengira mobil berpelat merah hingga berpelat ZZH yang lewat merupakan milik anggota DPR.
Pantauan Liputan6.com, mayoritas mobil anggota Dewan yang terparkir di parkiran Nusantara I tetap menggunakan berpelat khusus DPR. Namun, ada sekitar dua mobil yang berpelat ZZH dan mobil lainnya berpelat umum atau kendaraan pribadi.
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengakui tidak setiap hari menggunakan mobil dengan pelat dinas DPR. Ia menyebut lebih sering menggunakan mobil pribadi. Mobil dinas baru digunakan saat terkena ganjil-genap menuju DPR.
Aksi unjuk rasa di kompleks DPR Senayan diwarnai kericuhan. Polisi berhasil memukul mundur massa menjauh dari depan gedung DPR/MPR. Demo dipicu isu terkait tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi sulit masyarakat.
Alasan Tetap Pilih Pakai Pelat Dinas DPR
Sebab, menurut dia, mobil pelat DPR tidak terkena kebijakan tersebut. Menurut Adian, tidak ada alasan khusus lain bagi dirinya maupun anggota lain yang juga menggunakan mobil pribadi.
"Enggak ada (alasan khusus), gue pakai (pelat DPR) kalau ada ganjil-genap," kata Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mobil Pelat Dinas jadi Sasaran Amuk Massa
Sebelumnya, mobil Hyundai Palisade diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran amuk massa saat demo ricuh di DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) kemarin. Mobil yang dikemudikan BB rusak parah di bagian kaca dan bodi.
Korban diwakili oleh penasihat hukumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi perusakan mobil tersebut.
Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Hyundai Palisade hitam baru saja keluar dari DPR hendak ke kantornya. Tapi nahas, saat putar balik di bawah flyover dekat Senayan Park, puluhan pendemo mengadang.
"Dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Dia mengatakan massa demo ricuh langsung merusak mobil mewah itu menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.
Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP. "Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tandas dia.