Nelayan dan Wiraswastawan di Jember Kompak Simpan Rp 52 Juta Uang Palsu

1 day ago 1

Jember (beritajatim.com) – Dua orang pria warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, berprofesi nelayan dan wiraswastawan kompak menyimpan dan hendak mengedarkan Rp 52 juta uang palsu.

Uang palsu sebanyak itu disimpan HP (60), seorang wiraswastawan di rumahnya, di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember. Setelah ditangkap polisi pada 21 Agustus 2025 pada pukul 19.00 WIB, HP mengaku bekerja sama dengan DIL (50), seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Kalisat.

HP menyimpan 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. “Kedua tersangka ini mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Anugrah Christianto, Rabu (27/8/2025).

Dua tersangka memperoleh uang palsu itu sekitar tiga bulan lalu. Namun mereka belum sempat mengedarkannya.

Mereka dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Saat ini polisi masih memburu satu orang tersangka lagi. “Saya belum bisa menyebutkan identitasnya. Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari tersangka ini,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Angga Riatma. [wir]

Read Entire Article









close
Banner iklan disini