Noel Minta Amnesti setelah OTT, Ini Kata Istana sampai KPK

3 days ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, Kamis, 21 Agustus 2025.

Noel, demikian Wamen itu akrab disapa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Fahrurozi (FRZ) dan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto (HS).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Presiden Prabowo langsung memberhentikan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditanya mengenai permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer menyatakan Presiden Prabowo tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Menurut dia, Presiden Prabowo dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025, seperti dikutip Antara.

Ia mengajak masyarakat untuk menantikan proses hukum yang dihadapi Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada pembahasan di pemerintah mengenai permintaan amnesti dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dia mengatakan, ada permintaan amnesti tersebut saat telah ditetapkan sebagai tersangka..

"Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Agustus 2025.

KPK: Prabowo Tak Akan Beri Amnesti Noel

KPK meyakini Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti untuk tersangka sekaligus mantan Wamenaker tersebut.

"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan memperlihatkan keseriusan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Terlebih, kata dia, KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Walaupun demikian, Budi mengatakan, KPK memahami pemberian amnesti tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz menilai permohonan amnesti yang disampaikan Noel terlalu dini.

"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu kepada Antara, di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan, tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat.

"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," katanya.

Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan kasus yang dihadapi Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.

"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," katanya.

Oleh karena itu, Jawade melihat permohonan amnesti yang disampaikan mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) terlalu dini dan sangat tidak rasional.

"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," ujarnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini