Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Dihukum 19 Tahun, LBH Unair Apresiasi Hakim

2 days ago 1

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai
Nurnaningsih Amriani menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara pada terdakwa Nurherwanto Kamaril pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Surabaya.

Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hakim dan Jaksa sepakat bahwa Terdakwa terbukti melanggar pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan hakim juga disebutkan, selain hukuman badan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 Juta, jika tidak sanggup membayar maka ditambah kurungan selama enam bulan.

Sementara Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Putusan ini dinilai UKBH FH Unair sebagai langkah bersejarah yang menunjukkan bahwa hukum mampu memberi keadilan dan perlindungan nyata bagi korban.

“Putusan ini bukan hanya keadilan bagi para korban, tapi juga simbol bahwa sistem hukum kita mampu berdiri kokoh melawan kejahatan terhadap anak,” ujar Direktur UKBH FH Unair, Sapta Aprilianto.

UKBH FH Unair juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari kepolisian, jaksa penuntut umum, majelis hakim, hingga UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya dan Jawa Timur.

Menurut UKBH, kolaborasi tersebut telah memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.

Tak berhenti pada putusan, UKBH FH Unair berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dalam proses pemulihan.

“Kami akan mendukung mereka agar dapat melangkah maju, pulih dari luka, dan meraih masa depan yang cerah,” tambah Sapta.

Dalam pernyataannya, UKBH juga menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan anak. Kekerasan terhadap anak ditegaskan sebagai kejahatan yang tidak boleh ditoleransi.

“Kita punya kewajiban motivation dan sosial untuk melindungi anak-anak bangsa dengan sepenuh hati,” tutup Sapta.

Diketahui, aksi pencabulan tersebut melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur dan telah berlangsung sejak 2022. Korban yang diancam merasa takut untuk melapor.

Mantan Istri Kamaril, yang berinisial S (41), menjadi pihak pelapor dan membantu korban melaporkan kasus Ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.
Istri Kamaril menceraikan Karamil karena alasan sering mengalami kekerasan fisik dan verbal, serta meninggalkan lima anak asuh perempuan dan dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan. [uci/ian]

Read Entire Article









close
Banner iklan disini