Pelarian ke Bali Berakhir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Tuban Dibekuk Polisi

1 week ago 1

TUBAN – Upaya pelarian dua pemuda asal Tuban yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur (ABH) akhirnya terhenti di Pulau Bali. Setelah hampir sebulan buron, JK (19) dan S (19) berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tuban bersama Resmob Bali saat sedang pesta minuman keras di sebuah bedeng proyek, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025 lalu di sebuah warung kopi (warkop) Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo. Korban, AP (16), tengah duduk santai bersama teman-temannya ketika tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk. Tanpa alasan jelas, korban menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka-luka.

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Tuban. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Jatanras kemudian melakukan pengejaran. Namun, para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya jejak mereka terendus di Bali.

“Pelaku kami amankan saat sedang pesta miras di sebuah bedeng proyek di Pulau Dewata. Penangkapan ini hasil koordinasi intensif selama dua hari antara Satreskrim Tuban dengan tim Resmob Bali,” jelas Ipda Muh. Rudi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan.

“Karena pelaku melarikan diri, kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di Bali,” tegasnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 5 tahun penjara.

Polres Tuban juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan menghindari segala bentuk kekerasan.

“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan cara bijak tanpa menimbulkan korban,” tutup Ipda Febri.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan di kalangan remaja bukan hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis dan sosial yang panjang. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini