JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menilai, pelayanan untuk jemaah haji bisa lebih fokus dengan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja dibentuk.
Singgih menyampaikan bahwa perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.
"Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah aerial hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi," ujar Singgih kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Disahkan, Amphuri: Prabowo Catat Sejarah Baru
Singgih menyebutkan, pengesahan Revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi seluruh jemaah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
"Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi cardinal untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi," tutur Singgih.
Baca juga: Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, revisi UU Haji dan Umrah juga mengatur secara perinci mengenai pengelolaan kuota haji tambahan.
Singgih menegaskan bahwa penambahan kuota akan diatur dengan transparan dan akuntabel, memprioritaskan antrean panjang yang sudah ada, sehingga dapat memperpendek masa tunggu bagi calon jemaah.
Ia juga mengakui bahwa sempat ada perdebatan mengenai kuota haji khusus sebesar 8 persen dan umrah mandiri.
Namun, kedua skema tersebut telah diatur dengan cermat untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah
"Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jemaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan," kata Singgih.
"Kami meyakini, dengan payung hukum yang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah," ujar dia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!