Surabaya (beritajatim.com) – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan underpass di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi memasuki tahap penting. Setelah tujuh bangunan di kawasan Jemur Gayungan dibongkar, kini 16 persil tersisa telah mendapatkan putusan konsinyasi dari pengadilan.
“Putusannya sudah (keluar pada) Jumat tanggal 15 Agustus 2025, tinggal tunggu pengesahannya,” kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, Rabu (27/8/2025).
Farhan menjelaskan, pengesahan putusan menjadi langkah krusial sebelum proses eksekusi lahan dilakukan. Setelah salinan putusan diterima, Pemkot Surabaya segera mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. “Setelah kami mendapatkan pengesahan putusannya, segera diajukan permohonan eksekusi,” tegasnya.
Dari full 29 persil yang dibutuhkan untuk proyek strategis ini, sebanyak 13 persil berhasil dibebaskan pada tahun 2024. Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian 16 persil sisanya dengan alokasi anggaran besar.
“Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 57 miliar pada tahun 2025 untuk membebaskan 16 persil tersebut,” jelas Farhan.
Dana tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak ada kesepakatan langsung dengan para pemilik. Mekanisme konsinyasi dipilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Ada 16 persil yang kami konsinyasi, senilai 57 miliar,” tambahnya.
Meski proses hukum tengah dipersiapkan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang bagi pemilik untuk berdamai. Jika ada kesepakatan tercapai, eksekusi paksa tidak akan dilakukan.
“Apabila ada persil yang sudah ada perdamaian atau kesepakatan dari pemilik, kemungkinan kami tidak mengajukan eksekusi. Nanti kami dampingi untuk pengambilan ganti rugi di PN karena uang ganti ruginya sudah dititipkan ke PN,” terangnya.
Untuk teknis pembongkaran di lapangan, pekerjaan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sejumlah alat berat pun mulai diturunkan sebagai tanda dimulainya pengerjaan fisik.[asg/kun]