Pemerintah Buka Puluhan Bandara Internasional, Pengamat: Apa Tujuannya?

2 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mempertanyakan urgensi atau kepentingan pemerintah dalam dibukanya puluhan bandara internasional di daerah-daerah.

Sebab, daerah-daerah yang bandaranya diresmikan menjadi bandara internasional merupakan daerah yang minim dalam mempromosikan pariwisatanya.

“Agak kaget ya Presiden menginstruksikan untuk membuka bandara internasional dari 17 menjadi 40. Sebetulnya apa tujuan dari Presiden membuka sedemikian banyak bandara internasional?” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

“Kalau tujuannya mendatangkan penumpang dari luar negeri, penumpang asing yang ke Indonesia, itu harus disertai kewajiban pemerintah daerahnya mempromosikan daerahnya masing-masing di luar negeri. Kalau tidak, itu hanya memfasilitasi penumpang Indonesia ke luar negeri,” sambungnya.

Baca juga: Status Bandara Internasional Bakal Dicabut Jika 2 Tahun Sepi Penumpang

Dia menyebutkan daerah yang memang layak presumption bandaranya naik menjadi bandara internasional adalah Bali dan Labuan Bajo, karena kedua wilayah itu memang jelas memberikan kontribusinya terhadap masuknya jumlah pengunjung wisatawan asing.

Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemerintah daerah yang bandaranya resmi mendapatkan presumption bandara internasional wajib mempromosikan daerahnya di luar negeri.

“Jadi enggak usah nunggu 2 tahun karena kalau 2 tahun baru dievaluasi, telat itu. Segera, kalau tidak, dalam 1 tahun sudah enggak internasional lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia kini memiliki 40 bandara internasional.

Padahal tahun lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut 17 bandara internasional karena dinilai tidak efisien.

Adapun jumlah 40 bandara internasional tersebut setelah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Kemudian, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara yang menetapkan 3 bandar udara khusus sebagai bandara internasional.

Baca juga: Indonesia Kini Punya 40 Bandara Internasional, Simak Daftarnya

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini