KASUS dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa, 26 Agustus 2025 dini hari. Korban berinisial RSA, 19 tahun, warga Dusun Sawahan, Desa Mojosari, Kecamatan Ngemplak.
Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali telah menangkap terduga pelaku berinisial DJP. Ia merupakan teman korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Satreskrim Polres Boyolali Ajun Komisaris Indrawan Wirasaputra mengatakan kejadian bermula pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban bersama DJP dan beberapa teman lainnya sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah kos. Sekitar pukul 24.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan DJP.
Usai pertengkaran, korban pulang bersama seorang temannya berinisial AIH. Namun, ketika sampai di Lapangan Mojorejo, Dusun Sawahan, korban bertemu kembali dengan DJP yang sedang bersama rekannya, DK. Pertemuan itu berujung penganiayaan terhadap korban.
RSA mengalami luka terbuka di bagian atas kiri kepala dan dada sebelah kiri. Melihat korban terkapar, kedua pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian. "Teman korban membawa korban ke RSUD Fatmawati Surakarta untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan," ujar Indrawan saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa, 26 Agustus 2025. Namun, sekitar pukul 3.40 WIB korban dinyatakan tewas.
Polres Boyolali bersama Polsek Ngemplak mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu buah pisau dapur serta aksesoris pakaian berwarna hitam milik korban.
Polisi telah menangkap DJP. Sementara rekannya, DK, masih dikejar. Jasad korban tengah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. Moewardi Solo. “Untuk sementara, penyidik menyangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Indrawan.
Adapun untuk modus dan motif lengkap masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.