Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Magetan memicu keprihatinan banyak pihak. Pengamat politik UPN Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou, menyebut praktik itu masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Jika benar ada praktik jual beli jabatan, itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Singgih saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Dia menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menunggu laporan. Menurutnya, KPK, kejaksaan maupun kepolisian wajib melakukan pemantauan aktif.
“Saya minta APH, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera turun memantau. Jangan sampai birokrasi di daerah dibiarkan menjadi ajang transaksi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya.
Singgih mengingatkan praktik jual beli jabatan akan merusak tata kelola pemerintahan. Posisi strategis yang dibeli, katanya, jelas tidak lagi berorientasi pada pelayanan publik.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan barang dagangan. Kalau prosesnya sudah dibeli, maka orientasinya bukan lagi melayani rakyat, melainkan mengembalikan modal yang sudah keluar,” ucapnya.
Menurut dia, dugaan kasus di Magetan harus menjadi alarm bagi semua pihak. Jika dibiarkan, budaya transaksional itu akan semakin mengakar di birokrasi daerah.
“Kasus seperti ini adalah ujian besar bagi komitmen pemerintahan daerah dalam membangun birokrasi yang bersih. Publik menunggu langkah konkret penegak hukum untuk memastikan kebenarannya,” tandas Singgih. [asg/but]