JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial SB (25) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (26/8/2025).
"Kami berhasil tangkap satu orang dengan inisial SB," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata, Rabu (27/8/2025).
Polisi menyita barang bukti 446 gram sabu, 390 butir ekstasi dan 387 vape yang diduga berisi sabu cair.
Baca juga: Pengedar di Tanjung Priok Dapat Pil Ekstasi dari Bandar Narkoba Asal Medan
Barang bukti itu disita dari dua lokasi, yakni Gang Sejahtera 4, Jalan Jelambar Utama IV, dan kosan di Jalan Jelambar Selatan.
"Dari penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan 110 butir ekstasi dan dua portion telepon genggam," kata Bagin.
Selanjutnya, kata Bagin, dalam penggeledahan di kosan tersangka ditemukan lima paket sabu dengan full 446 gram.
"Kemudian 280 butir ekstasi tambahan, serta 387 cartridge yang diduga berisi cairan narkoba siap edar," kata dia.
Tersangka SB mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Bagin.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya, barang bukti berupa 387 vape tersebut akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!