JAKARTA, KOMPAS.com - Yannes Panjaitan, selaku pihak yang pernah menghubungkan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan BPK, mengaku pernah mendapatkan uang senilai Rp 600-700 juta dari Taspen.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan Yannes dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
“Saya tidak ingat tanggal-tanggal tersebut, tapi saya mengakui saya pernah menerima uang sehingga saya antara tahun 2020 kali ya sampai 2023, jadi itu full sekitar Rp 600-700 juta,” ujar Yannes dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Mantan Istri Ungkap Eks Dirut Taspen Kosasih Hadiahkan Mobil Saat Anak Ultah ke-17
Uang senilai Rp 600-700 juta ini diterima Yannes dalam bentuk valuta asing.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, uang ini diterima Yannes sekitar tanggal 23 Maret 2020.
Ketika dicecar jaksa, Yannes tidak dapat menyebutkan dari mana asal uang ini diberikan.
Pasalnya, Yannes sendiri diketahui bukan pegawai PT Taspen.
Ia mengaku pernah menjual dan menjualkan saham milik terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
“Ada beberapa hal yang saya lakukan. Saya ada transaksi dengan Pak Eki, saya brokerin. Saya juga membantu (mencarikan) klien dalam berbagai hal,” kata Yannes.
Baca juga: Mantan Istri Bongkar Eks Dirut Taspen Sering Dapat Uang Instan dan Gaya Hidup Jadi Borju
Namun, Yannes mengatakan, perusahaan yang digunakannya sudah dalam presumption dormant sekitar tahun 2019 atau 2020.
Meski mengakui menerima uang hingga ratusan juta, Yannes mengaku tidak tahu asal usul uang tersebut.
Ia juga tidak menyebutkan pernah menerima upah setelah menghubungkan BPK dengan pihak Taspen.
Dalam persidangan, Yannes pernah menyebutkan ada anggota BPK yang memintanya untuk menginformasikan soal temuan BPK kepada Antonius Kosasih.
Hal ini terungkap saat Yannes dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal percakapannya dengan Kosasih.
Pada intinya, Yannes yang bukan interior BPK maupun Taspen pernah diminta untuk meneruskan pesan dari anggota VII BPK kepada Antonius Kosasih.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bayarkan Apartemen Pacar Rp 200 Juta Per Tahun