MAHKAMAH Konstitusi atau MK resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut merupakan amar putusan dari perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Hakim memutuskan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagaimana menteri telah lebih dulu dilarang. "Dengan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pertimbangan kedua, hakim mengabulkan permintaan pemohon lantaran petitum tersebut sesuai dengan pertimbangan putusan mahkamah Nomor 80/PUU-XVIl/2019. Di mana dalam putusan tersebut, konstitusi dengan jelas menyebutkan bahwa larangan rangkap jabatan untuk menteri berlaku juga untuk wakil menteri sebagai satu entitas.
Namun pada faktanya, Enny melanjutkan, setelah putusan itu dibacakan yang dibacakan pada Agustus 2020, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan. "Itu sebabnya penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo ini mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris."
Di sisi lain, Mahkamah mempertimbangkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Aturan ini menyebutkan bahwa salah satu syarat seseorang diangkat menjadi dewan komisaris/pengawas BUMN atau anak perusahaannya, adalah orang yang dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut hakim, sebagai pejabat negara, wakil menteri semestinya fokus mengalokasikan waktunya untuk menyelesaikan tugasnya di kementerian. "Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.
Berangkat dengan tiga pertimbangan tersebut, Mahkamah melarang wakil menteri merangkap jabatan dalam tiga hal. Antara lain sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran negara maupun anggaran daerah.
Mahkamah juga secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Kendati demikian, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan Mahkamah hari ini. Pertama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan bahwa dalam konteks perkara a quo, pendirian Mahkamah dalam putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan, semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani berpendapat Mahkamah perlu menerapkan due process perkara dalam pengujian undang-undang yang bersifat deliberative dan partisipatif. Menurut Arsul, Mahkamah semestinya lebih dulu mendengarkan keterangan dari pembentuk UU maupun para pihak yang terdampak sebelum memutuskan perkara ini.
Adapun saat ini, sedikitnya ada 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa wamen yang tercatat merangkap posisi komisaris antara lain Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) di PT PLN Energi Primer Indonesia; Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) di PT Pertamina Hulu Energi; Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) di PT Pertamina International Shipping; serta Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) di PT Pertamina Patra Niaga.