Pleidoi Terdakwa Korupsi Gerobak: Saya Menanggung 53 Siswa

2 days ago 1

MASHUR, terdakwa korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019, membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. Ia merupakan pelaksana lapangan di PT Piramida Dimensi Milenia pada 2018 dan PT Dian Pratama Persada saat 2019.

"Saya mengakui dan menyadari sepenuhnya salah dan khilaf saya," kata Mashur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025. "Di hadapan majelis hakim, saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut".

Ia lantas menyampaikan permohonan maaf kepada anak dan istrinya. Apalagi, anak sulungnya yang berusia lima tahun masih terbaring di tempat tidur akibat penyakit autoimun dan kanker getah bening.

Manshur lalu memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. Ia menuturkan, permohonan ini karena tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk mencari nafkah.

"Sampai saat ini saya juga masih menanggung 53 orang siswa-siswi SMK-SUPM Kalimantan Barat atau Sekolah Usaha Perikanan Menengah di mana saya selaku Ketua Yayasan," klaim Mashur. Ia mengatakan, ini demi mencerdaskan anak-anak bangsa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Mashur dihukum pidana penjara selama tujuh tahun. Dia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Mashur bersama Bambang Widianto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300 atau Rp 61,53 miliar dalam perkara korupsi gerobak UMKM di Kemendag periode 2018 dan 2019.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini. 

Pilihan Editor: Perlukah Gelar Sarjana sebagai Syarat Rekrutmen Polisi

Read Entire Article









close
Banner iklan disini