Polda Metro Masih Tahan 150 Demonstran yang Terlibat Unjuk Rasa di Depan DPR

2 days ago 1

POLISI masih menahan lebih dari 150 demonstran yang terlibat dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin, 15 Agustus 2025. Hingga Selasa, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, ratusan pengunjuk rasa masih berada di ruang penyidik, sementara anggota keluarga mereka memadati ruang tunggu.

Berdasarkan pantauan Tempo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Markas Polda Metro Jaya, polisi tengah melakukan tes urine terhadap para pengunjuk rasa yang ditangkap itu. Mereka digiring ke toilet secara bergiliran untuk mengambil sampel urine.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yahya Ihyaroza mengatakan beberapa orang baru mulai dicatat datanya pada siang hari ini meski telah ditangkap sehari sebelumnya. “Kemungkinan dilepas besok,” kata Yahya.

Awalnya ia menghitung ada 127 orang massa yang masih berada di ruang penyidik. Sedangkan, polisi mencatat ada 157 orang. Adapun Komisioner Komisi Nasional Hak Adasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian, yang turut memantau di lokasi, mencatat ada sekitar 155 pengunjuk rasa di Polda Metro Jaya.

Saurlin memastikan, di antara pengunjuk rasa yang masih ditahan itu tidak ada anak di bawah umur. “Semuanya dewasa,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melepaskan sekitar 200 anak di bawah umur yang ditangkap saat aksi demonstrasi berlangsung. Penyidik mengizinkan anak-anak tersebut pulang, dengan syarat dijemput oleh orang tua masing-masing. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan.  

Para anggota keluarga berbondong-bondong masuk ke Gedung Ditreskrimum untuk menyerahkan surat pernyataan. Surat itu berisi permohonan kepada pimpinan kepolisian untuk melepaskan peserta aksi. Syaratnya adalah orang tua harus membina dan mengasuh anaknya agar tidak melakukan “aksi unjuk rasa dengan anarkis, melawan petugas, pengrusakan, pengeroyokan”.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut ada 370 orang massa aksi yang ditangkap oleh polisi, menurut informasi yang mereka dapatkan dari anggota Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekitar 200 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

Selain itu, LBH Jakarta juga mengatakan para peserta aksi banyak yang terlihat mengalami luka-luka. “Pendamping hukum melihat peserta aksi yang ditangkap mengalami bonyok dan luka-luka,” kata perwakilan LBH Jakarta Daniel Winarta.
 
Polisi diduga menghalangi pemberian bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Dari mulai pukul 00.00 WIB, LBH Jakarta bersama sekitar 40 orang keluarga korban berupaya menanyakan keberadaan para peserta aksi kepada anggota Polda Metro Jaya. “Pihak polisi enggan menjawab,” ujar Daniel.

Mereka menanti kepastian tentang kabar peserta aksi selama berjam-jam di ruang tunggu Ditreskrimum. Hingga sekitar pukul 04.00 WIB, barulah anggota Polda Metro Jaya memberi tahu keluarga tentang keberadaan dan kondisi para peserta aksi. “Setelah menunggu kurang lebih empat jam, akhirnya keluarga korban masuk ke dalam ruang penyidik Kamneg untuk memastikan keberadaan anak mereka,” kata Daniel.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini