Polisi Beberkan Cara Kerja Operator Situs Judi Online yang Dibobol Komplotan Pejudi Yogya

1 day ago 1

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

AL berperan memerintahkan tersangka MR untuk merekrut tersangka BI dan AFA serta memberikan pelatihan sebagai admin.

"Dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke tempat tertentu di Filipina, salah satunya untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemasaran ataupun penyelenggaraan perjudian tersebut," ungkap Himawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini