Gresik (beritajatim.com)- Peredaran minuman keras (Miras) di Kota Santri Gresik masih marak. Tak tanggung-tanggung penjualannya pun dilakukan secara terang-terangan dihadapan masyarakat. Seperti di salah satu warung di Jalan Kapten Dulasim Gresik.
Terungkapnya kasus peredaran dan penjualan miras ini berasal dari masyarakat. Mereka resah ada miras yang dijual bebas sesuai pesanan. Dari informasi ini, tim Sat Samapta Polres Gresik bergerak ke lokasi.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat. Anggotanya di lapangan langsung melakukan patroli dan memeriksa warung yang dicurigai sebagai lokasi peredaran serta penjualan miras.
“Kami langsung melakukan penyitaan dan melakukan penindakan terhadap satu pelaku berinisial NNG. Beserta barang bukti. Kemudian dibawa dimintai keterangan sesuai proses hukum,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Perwira pertama Polri menambahkan, komitmennya menindak tegas peredaran miras guna menjaga kondusifitas maupun keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Apapun miras yang beredar di masyarakat kami tindak. Sebab, asal mula penyebab tidak kondusifitas kamtibmas berasal dari pengaruh minuman mengandung alkohol,” imbuhnya.
Heri juga menghimbau kepada masyarakat tak usah takut atau kuatir melaporkan kejadian di lingkungannya masing-masing. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ serta ke kantor polisi terdekat. “Operasi seperti ini tidak hanya berhenti sampai disini. Sebaliknya akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di wilayah Gresik,” pungkasnya. [dny/kun]