BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi membantah lamban menangkap DP (64), tersangka kasus pencabulan anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, petugas menangkap DP di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025) dini hari, setelah delapan bulan buron.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan bahwa pelaku tak langsung ditangkap setelah ditetapkan tersangka pada Januari 2025 karena sudah kabur.
"Tersangka melarikan diri, kemudian, dia sudah kita jadikan DPO. Berarti kan itu namanya upaya penyidikan dari kepolisian," ujar Mustofa usai menghadiri peresmian Gereja Ibu Teresa di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu.
Baca juga: Dua Tahun Berlalu, Keluarga Geram Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Belum Juga Ditangkap
Ia beralasan bahwa pelaku lama ditangkap karena kabur-kaburan.
"Yang jelas, tersangkanya kabur-kaburan, makanya kan kita jadikan dia DPO," jelas dia.
Meski demikian, Mustofa menampik lamanya penangkapan tersangka karena adanya hambatan metode penangkapan.
Ia menyebut anak buahnya memiliki metode tersendiri untuk menangkap pelaku yang buron.
"Jadi kalau hambatannya, sebenarnya juga tidak ada hambatan, karena kita terus bekerja, dengan metode dan cara kepolisian untuk menangkap dan mengungkap pelaku keberadaannya di mana," imbuh dia.
Duduk perkara
Kasus pencabulan ini terjadi ketika korban masih berusia enam tahun. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2023.
Saat itu, korban yang tengah bermain bersama sang adik tiba-tiba pelaku agar datang ke kediaman pelaku yang hanya berjarak sekitar 50 metre dari rumah mereka.
"Anak saya yang kedua, dia menyaksikan, dia melihat (tindakan pelaku terhadap R)," ungkap ibu korban, N.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bekasi Mandek 2 Tahun, KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Setelah itu, korban mengadu ke keluarga. Pihak keluarga menduga korban dicabuli lebih dari sekali.
Hal ini merujuk pada perubahan sikap korban yang cenderung ketakutan pada saat membuang aerial kecil.
"Ada trauma aktvitas ketika dia buang aerial kecil, dia ada trauma itu," ucap dia.