Polres Tuban Bantah Isu Tambang di Rengel Masih Beroperasi

1 day ago 1

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban tegaskan tambang yang ditangkap di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tak pernah beroperasi sama sekali. Pihak berwajib berhasil menangkap TM yang merupakan salah satu pemilik tambang ilegal disana.

Sebelumnya, dugaan masih beroperasinya tambang tersebut mencuat saat truk-truk pengangkut batu kapur dan ekskavator masih beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Kendaraan-kendaraan itu bahkan menimbulkan debu putih yang mengepul.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menegaskan pertambangan ilegal yang pemiliknya sudah ditangkap dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemarin itu dipastikan berhenti beroperasi.

“Sampai sekarang yang kita tindak kemarin itu tak beroperasi sama sekali,” tegas AKP Dimas saat ditemui di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mapolres setempat, Rabu (27/8/2025).

Perwira yang dulunya bertugas di Mabes Polri ini menambahkan saat ini berkas penyelidikan dari kepolisian sudah masuk di Kejaksaan.

Dimas mengatakan pihaknya saat ini akan menindak tegas para pelaku tambang yang tak memiliki izin tersebut. Salah satunya dengan penangkapan TM, yang sekaligus menjadi bukti komitmen dari Polres Bumi Ranggalawe guna membuat jera para pelaku penambang tak resmi itu.

Disisi lain, pihak Polres juga melakukan upaya preventif. Diantaranya dengan mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang. Tujuannya untuk segera mengurus dokumen perizinan lengkap.

“Kalau izinnya lengkap, tentu kontribusinya juga masuk ke daerah kan. Pasti juga ada reklamasi juga kan untuk kedepannya,” pungkasnya.

Dengan langkah penindakan sekaligus pencegahan itu, Polres Tuban berharap praktik tambang ilegal di Bumi Ranggalawe benar-benar bisa dihentikan, sekaligus mendorong para pengusaha tambang agar beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, handphone milik pewarta sempat diminta untuk tak merekam suara ataupun video selama dalam pertemuan dengan pihak berwajib. Bahkan setelah meminta izin konfirmasi dengan perekaman suara, salah seorang perwira justru memberikan penekanan terhadap awak media untuk menulis pernyataan Kasat Reskrim dengan buku maupun kertas yang ada. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini