Prabowo Geram Pengusaha Penipu, Perusak Hutan dan Tak Taat Pajak

16 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kesal ada pengusaha yang telah menerima banyak fasilitas dari negara tapi justru merusak hutan dan tak taat pajak.

Kekecewaan Prabowo disampaikan di hadapan para bupati se-Indonesia, para duta besar negara sahabat, dan pejabat-pejabat negara, saat acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (28/8/2025).

"Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU (hak guna usaha). Berarti, bumi, aerial kita kasih, kredit dari slope pemerintah. Sudah dikasih, dikasih, masih melanggar, masih enggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, (mereka) menganggap Pemerintah Indonesia itu bisa gue atur," ujar Presiden Prabowo.

Berkaca-kaca Jaja Miharja Tatap Prabowo dari Kursi Ronda, Pundak Ditepuk Terima Bintang Kehormatan

Prabowo Tak Akan Kompromi

Dalam acara itu, Presiden menargetkan pada akhir September 2025, negara juga akan menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dari full potensi 5 juta hektare lahan sawit tak berizin yang saat ini dikelola para pengusaha.

Prabowo sudah memberikan laporan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintahannya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus). Saat ini sudah 3,2 juta. Akhir Agustus ditargetkan menjadi 3,5 juta hektare,

“Mungkin September akan menjadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan Pemerintah Republik Indonesia," kata Presiden Prabowo.

Presiden melanjutkan negara juga tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan.

"Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak saja, sudah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil, dan katanya, laporannya masih banyak lagi yang melanggar. Apa boleh buat. Belum lagi tambang-tambang yang enggak ada izin, sudah saya kasih perintah untuk diamankan semua itu," tegas Prabowo.

Prabowo Berpegang pada UUD

Demi menindak pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan dan mengelola lahan-lahan tanpa izin, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Di atas Perpres, Presiden Prabowo menegaskan pemerintahannya berpegangan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Kita buktikan, dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar 45, kita sudah mencapai titik-titik yang penting," ujar Presiden Prabowo.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini