Prabowo Segera Terbitkan Perpres Kementerian Haji, Siapa yang Ditunjuk Jadi Menteri?

2 days ago 1

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Hal ini dilakukan usai DPR menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang diusulkan pemerintah.

"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan undang-undang itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Hasan belum mengetahui apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji yang saat ini dijabat Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis akan menjadi Menteri Haji dan Umrah. Menurut dia, hal ini akan diputuskan oleh Presiden Prabowo.

"Apakah Kepala (BP Haji) yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji," jelasnya.

Kementerian Keuangan Akan Siapkan Anggaran

Di sisi lain, Hasan menuturkan Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah.

Dia menuturkan setiap lembang atau kementerian baru pasti akan disiapkan anggaran.

"Kalau bikin lembaga baru kan? Harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga," tutur Hasan.

Sepakati Dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan. 

"Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025. 

Dalam Waktu Sebulan

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengatakan seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umarh akan bergeser ke kementerian yang baru. 

"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Hilman.

Hilman juga menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran SDM dan anggaran menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keppres pembentukan kementerian dan penetapan menteri ditarget terbit pekan ini, seraya menekankan bahwa item struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sedang disiapkan pemerintah bersama KemenPAN-RB.

Pemerintah menargetkan SOTK rampung maksimal 30 hari sejak UU disahkan.  Artinya, skema pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan diputus dalam kurun sebulan. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini