Binti Mufarida
, Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |18:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto/Foto: Binti Mufarida-okezone
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Yang kuat silahkan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, dan yang sangat lemah kita harus angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, dan itu semuanya warga negara Indonesia,” ujar Prabowo dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di ICE BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (28/8/2025).
Kepala Negara mengungkapkan bahwa pemerintah berhasil menguasai kembali 3,2 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu tanpa hak. Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan tidak adanya kebijakan pemutihan dalam pengelolaan aset negara.
“Tidak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja sudah melanggar minta diputihkan, ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi ya saya ambil,” tegasnya.
Prabowo juga mengingatkan agar seluruh pemimpin bangsa konsisten dalam menjalankan amanah konstitusi. Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berpihak pada segelintir orang, tetapi harus memberi manfaat luas.