Prabowo Tolak Usulan Swasta Bebas HET, Ombudsman Singgung Paradoks Kebijakan Beras

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menolak usulan agar pelaku usaha swasta dibebaskan dari kewajiban mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Keputusan itu memunculkan perdebatan baru di tengah mahalnya harga beras dan sulitnya pengendalian harga di lapangan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan pihaknya sempat memberikan masukan korektif soal penerapan HET kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, usulan itu mentok di meja presiden.

“Pak Arief (Kapala Bapanas) ‘mohon maaf, untuk yang satu ini kami tidak bisa melaksanakan tindakan korektif Ombudsman karena Pak Presiden tidak mau’ Ya sudah, kalau sudah seperti itu, pelayanan publik berhenti di sana,” ujar Yeka dalam forum diskusi yang digelar Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Ombudsman Soroti Paradoks Produksi Beras: Data Surplus, Di Lapangan Harga Melonjak...

Menurutnya, perlu dipikirkan ulang apakah benar tepat jika swasta juga dibebankan kewajiban menjual beras dengan patokan HET. Yeka menyebut, sebagian besar pengamat berpendapat HET seharusnya hanya berlaku untuk programme pemerintah atau beras yang disubsidi.

Untuk beras swasta, sebaiknya harga dilepas sesuai mekanisme pasar tanpa intervensi, sehingga pengusaha bisa menentukan sendiri harga jualnya. Dengan begitu, pasar akan berjalan lebih fleksibel, tidak ada “paksaan” harga dari pemerintah, dan biarkan saja konsumen serta pelaku usaha berkompetisi secara terbuka.

“Tapi kalau saya melihat, rasanya ini harus diformulasikan lagi apakah tepat pelaku usaha itu dibebankan HET? karena kalau sebagian besar pendapat mengatakan, ya para pengamat mengatakan, HET itu untuk swasta dilepas saja gitu kan jadi suasana itu tidak perlu ada HET berapapun, tempur saja,” paparnya.

Baca juga: HET Beras Baru: Warga Maluku dan Papua Bayar Paling Mahal di Indonesia

Yeka menyinggung pengalaman pada 2021, ketika Ombudsman sudah mengkritisi lemahnya penerapan sanksi atas pelanggaran HET.

Saat itu, pemerintah mengakui sulit menindak jutaan pedagang pasar tradisional yang menjual beras di atas HET. Solusi yang muncul justru mewajibkan semua beras dipasarkan dalam bentuk kemasan. Namun, kebijakan itu tidak berjalan konsisten.

Kondisi tersebut menimbulkan paradoks. Masyarakat kelas menengah atas yang memiliki daya beli tinggi akhirnya membeli beras di supermarket dengan harga mahal, meski kualitasnya belum tentu lebih baik daripada beras curah di pasar tradisional.

Baca juga: Mentan: Sekarang Harga Beras Sudah berangsur-angsur Turun

Sementara itu, kelompok menengah bawah yang hanya bisa membeli beras curah justru terpaksa membayar harga lebih mahal karena penegakan HET tidak efektif.

“Logikanya kebalik makanya dari dulu Ombudsman itu mengatakan HET premium itu dilepas ini, kalau ini sudah resmi, masukan dari Ombudsman yang ditujukan kepada Badan Pangan Nasional,” bebernya.

Meski demikian, Presiden Prabowo tetap pada pendiriannya. HET dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat, sekalipun implementasinya di lapangan masih menyisakan persoalan.

Penolakan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah yang ingin mempertahankan kendali harga, meskipun sebagian pihak menilai mekanisme pasar lebih adil untuk mengatur harga beras swasta.

Dengan kondisi harga beras yang terus melonjak dan distribusi yang tidak merata, perdebatan antara efektivitas HET dan kebebasan pasar tampaknya masih akan menjadi persoalan panjang dalam tata kelola pangan nasional.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini