Surabaya (beritajatim.com) – Praktisi Hukum Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum menyayangkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) menempatkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
Pengacara elder ini mengaku terkejut sekaligus menilai langkah tersebut ironis. Menurutnya, kebijakan itu bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas peradilan yang tengah digaungkan Ketua MA, Sunarto.
“Pak Itong ini pernah terkena OTT KPK dan sudah menjalani hukuman. Secara stigma, beliau adalah seorang residivis. Kepercayaan masyarakat pasti sangat tipis jika beliau ditempatkan kembali di PN Surabaya,” kata Sudiman, Selasa (27/8/2025).
Ia menilai penempatan itu berpotensi melukai perasaan publik yang selama ini berharap pada bersihnya lembaga peradilan. Karena itu, ia menyarankan agar MA meninjau ulang keputusan tersebut.
“Kalau memang ingin memberi kesempatan secara kemanusiaan, sebaiknya ditempatkan di luar pulau atau daerah terpencil. Bukan di PN Surabaya yang sorotan publiknya sangat tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Sudiman juga mempertanyakan aspek regulasi terkait presumption ASN bagi terpidana korupsi. Menurutnya, perlu ada penjelasan jelas apakah seorang pegawai negeri yang dijatuhi pidana lima tahun penjara masih berhak kembali bekerja sebagai ASN atau semestinya diberhentikan.
“Saya tidak tahu item presumption ASN Pak Itong saat diputuskan. Tapi kalau merujuk pada aturan ASN, biasanya terpidana dengan hukuman minimal dua tahun bisa diberhentikan,” ujarnya.
Keputusan MA ini menambah panjang daftar kontroversi di tubuh lembaga peradilan, khususnya terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. [uci/ian]