TUBAN – Menyikapi adanya dugaan distribusi pupuk bersubsidi fiktif di Kabupaten Tuban, Pupuk Indonesia (PI) tegaskan akan beri sanksi tegas kepada para oknum nakal jika memang terbukti. Hal itu diungkapkannya setelah melakukan rapat audiensi lanjutan dengan Komisi III DPRD setempat, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya pada Selasa (26/8/2025) kemarin, Komisi III DPRD Bumi Ranggalawe telah melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P), serta para mahasis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di ruang rapat Komisi III DPRD.
Audiensi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan ratusan ton pupuk bersubsidi yang didistribusikan secara fiktif. Hal itu dibuktikan oleh pengakuan salah satu Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Tambakboyo yang diminta untuk menandatangani berita acara penerimaan pupuk subsidi padahal tak ada barangnya.
Menanggapi hal itu, Account Executive PI, Deni Eka Lesmana mengungkapkan kegiatan audiensi yang dilakukan pada saat ini merupakan bentuk tindak lanjut kedepan akan permasalahan itu.
Deni mengaku pihaknya bukan hanya mendapatkan laporan mengenai adanya distribusi pupuk yang fiktif saja. Tetapi juga penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Sejauh ini banyak aduan terkait HET, makanya dari DPRD ini kan mendorong adanya bentuk komitmen dalam bentuk ketegasan kinerja dan nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi,” katanya setelah audiensi selesai.
Pihaknya mengatakan nantinya jika memang para pemilik kios maupun distributor yang nakal, maka PI akan menindak tegas hal tersebut. Sanksi tersebut sampai bisa jadi pemberhentian untuk menjadi distributor pupuk subsidi.
“Itu nanti berjenjang melihat hasil evaluasi juga, untuk tindak lanjutnya tetap diranah teknis dan untuk monitoring juga tetap ada,” tambahnya.
Sementara ini, temuan distribusi pupuk fiktif baru ditemukan di wilayah Tambakboyo. Kedepan, pihak Pupuk Indonesia akan melakukan pengecekan kesemua wilayah guna memastikan transparansi pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo mengungkapkan setelah selesainya audiensi tersebut, pihaknya akan langsung mengirimkan surat rekomendasi yang sudah dibahas sebelumnya. Adapun rekomendasi tersebut berupa sanksi tegas untuk para oknum-oknum nakal selama proses pendistribusian pupuk.
“”Kalau ada temuan di atas HET kami juga akan merekomendasikan kepada pihak PI,” pungkasnya.
Dengan rekomendasi DPRD serta komitmen Pupuk Indonesia, publik kini menanti apakah janji penindakan itu benar-benar diwujudkan. Sebab, dugaan distribusi fiktif pupuk subsidi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut nasib petani yang bergantung penuh pada ketersediaan pupuk. (Hus/Tgb).