Rapat di DPR, Dirjen PHU Hilman Latief Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

1 day ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Saudara Dirjen PHU ya yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Budi mengatakan, Hilman Latief tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena harus menghadiri rapat di DPR RI.

Baca juga: KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut

“Karena sedang ada docket lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR. Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya,” ujarnya.

Budi menjelaskan, tujuan Hilman Latief dipanggil adalah untuk mendalami proses pelaksanaan ibadah haji, termasuk asal muasal inisiatif pergeseran kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen baik dari segi travel, asosiasi, maupun Kementerian Agama.

“Oleh karena itu, dari awal kita dalami terkait dengan motif-motif dan inisiatif mengenai penggeseran itu apakah top down dari kementerian ke bawah atau ada unsur bottom up dari asosiasi dan juga question haji,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca juga: Kala Kepala BP Haji Gus Irfan Sudah Dipanggil Menteri Haji di DPR

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata serta Direktur PT Diva Mabruro.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Respons Teguran Arab Saudi Gara-gara Ratusan Jemaah Tewas, BP Haji Siap Buat Kebijakan Tak Populer

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini