Binti Mufarida
, Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |18:43 WIB
Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD. Prasetyo menegaskan bahwa Istana sudah mendapatkan kabar tersebut, dan menghormati putusan MK.
“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.